Ramadhan menjadi bulan berkah, dimana seluruh umat muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa ramadhan, 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ١٨

Artinya: Kepada orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan (juga) kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Surah Al Baqarah ayat 183 di atas menerangkan mengenai perintah untuk berpuasa bagi orang beriman, artinya kedudukan puasa ramadhan merupakan wajib.

tapi terkadang ada kaum muslimin yang dalam kondisi kondisi tertentu diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, seperti sedang dalam perjalanan, wanita hamil, dan orang yang sedang sakit.

Istilahnya, beberapa orang itu memiliki utang puasa. 

Mengapa ini menjadi utang? Karena puasa Ramadhan itu adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh kaum muslim yang memenuhi syarat.

lalu apa yang harus dilakukan jika kita masih memilki utang puasa? menjelang bulan Ramadhan ini

Mengganti ( Qadha) Puasa Ramadhan

Bagi beberapa orang ini, Allah SWT telah memberikan kesempatan untuk mengganti “utang” puasanya di hari lainnya. Kegiatan mengganti utang puasa ini disebut Qadha.

Qadha puasa itu hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim yang telah baligh, Untuk waktu qadha puasa Ramadhan sendiri bisa dilakukan sebelum bertemu dengan waktu Ramadhan.

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA,”Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri”, (HR Muslim).

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Membayar Fidyah

Golongan orang yang masih punya hutang puasa juga diperbolehkan untuk membayar fidyah jika dirasa tidak mampu untuk menjalankan qadha’ puasa. Pembayaran fidyah ini memiliki ketentuan yang sudah ditetapkan dan telah ditentukan oleh ajaran agama Islam.

Fidyah sendiri merupakan penggantian yang dilakukan oleh orang yang telah meninggalkan puasa Ramadhan.Dalam mengganti puasa, caranya dengan membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang telah ditinggalkan. Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar)

menjelang bukan ramadhan ini, mari kita bersama sama bersiap untuk menyambut ramadhan dengan menuntaskan utang utang puasa ramadhan terdahulu. dan menyambut dengan penuh khidmat dan suka cita

wallahualam bishawab