Haji adalah rukun islam yang terakhir. Sebagai muslim yang taat tentunya ingin mengerjakan semua lima rukun Islam, syahadat, sholat, zakat, puasa dan pergi haji. Namun tidak semua orang diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Orang yang diwajibkan untuk ibadah haji adalah orang yang mampu secara materi dan juga secara fisik. Dalam mengerjakan haji tentunya seseorang harus paham akan syarat, rukun dan tata caranya. Jika seseorang tersebut tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah. Tulisan di bawah ini akan membahas apa itu haji, apa saja syarat dan hukumnya dan juga keutamaan melakukan ibadah haji.
Pengertian Haji
Haji merupakan berasal dari bahasa Arab ‘hajj’ yang dalam bahasa Indonesia mengunjungi atau menuju. Namun banyak juga yang mengartikan kata haji sebagai ziarah islam tahunan. Ziarah tersebut dilakukan di kota Mekah, Arab, kota paling suci bagi umat Islam. Kata ‘haji’ ini mirip dengan bahasa ibrani yang memiliki bunyi sama dan memiliki arti ‘hari libur’.
Dari akar semiotika, memiliki arti “mengelilingi, berkeliling”. Dalam tradisi orang yahudi, pengantin wanitanya akan mengelilingi pengantin pria selama upacara pernikahan. Demikian dalam Islam, orang yang melakukan ibadah haji akan mengelilingi Ka’bah. Pola haji saat ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad. namun, berdasarkan Al-Quran. unsur haji sudah mulai dikenal pada zaman Nabi Ibrahim. Menurut tradisi islam, Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk meninggalkan istrinya yaitu siti hajar dan putranya Ismail di gurun.
Pada saat itu Siti Hajar kebingungan untuk mencari air, sehingga dia berlari-lari kecil diantara dua bukit Safa dan Marwah namun tidak juga menemukannya. Lalu Ismail kecil menggaruk-garuk tanah dan air mancur muncul di bawah kakinya. Nabi Ibrahim pun diperintahkan untuk membangun ka’bah, ia melakukannya dengan bantuan Ismail.
Kisah ini tertera dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 124 sampai 127 yang berbunyi,
وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ
Artiya; “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “Dan (juga) dari anak cucuku?” Allah berfirman, “(Benar, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah;124)
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah makam Ibrahim itu tempat sholat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkan lah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!” (QS. Al-Baqarah;125)
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اجْعَلْ هٰذَا بَلَدًا اٰمِنًا وَّارْزُقْ اَهْلَهٗ مِنَ الثَّمَرٰتِ مَنْ اٰمَنَ مِنْهُمْ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَاُمَتِّعُهٗ قَلِيْلًا ثُمَّ اَضْطَرُّهٗٓ اِلٰى عَذَابِ النَّارِ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikan lah (negeri Mekah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,” Dia (Allah) berfirman, “Dan kepada orang yang kafir akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia ke dalam azab neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Baqarah;126)
وَاِذْ يَرْفَعُ اِبْرٰهٖمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَاِسْمٰعِيْلُۗ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah;127)
Pada zaman sebelum era Islam, atau zaman jahiliyah, Ka’bah dikelilingi oleh banyak berhala. Pada tahun 630 M, Nabi Muhammad dan pengikutnya berangkat dari Madinah ke Mekah untuk membersihkan Ka’bah dengan menghancurkan berhala-berhala tersebut. Pada tahun 632 M Nabi Muhammad melakukan ziarah terakhir dengan pengikutnya dan mengajari mereka cara melaksanakan ibadah haji. Dari sinilah ibadah haji ditetapkan sebagai salah satu rukun islam.
Selama abad pertengahan, peziarah berkumpul di kota-kota Suriah, Mesir dan Irak untuk pergi ke mekah dan berkelompok. Pada saat Kekaisaran Ottoman, rombongan haji dikawal oleh kekuatan militer serta dokter di bawah komando Amir Al-Hajj. Hal ini bertujuan untuk melindungi rombongan haji dari perampok badui dan untuk memastikan bahwa peziarah mendapatkan bekal yang cukup.
Tanggal dalam melaksanakan ibadah haji ditentukan oleh kalender islam yang berdasarkan pada tahun lunar. Setiap tahun, ibadah haji berlangsung pada 1-10 Dzulhijjah, bulan kedua belas dari kalender Islam. Diantara sepuluh hari terakhir tersebut, pada tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai hari arafah. Karena tahun islam lebih pendek daripada tahun Gregorian, tentunya kalender haji selalu berubah setiap tahunnya. Hal ini memungkinkan musim haji turun dua kali dalam satu tahun Gregorian.
Hukum Dari Ibadah Haji
Hukum haji dituliskan dalam Al-Quran dan juga hadits.
Berikut adalah surat yang menerangkan kewajiban haji, yaitu surat Ali-imran ayat 97 yang berbunyi,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali-Imran:97)
Ada juga surat Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS.Al-Baqarah:196)
Adapun hadits yang menjelaskan kewajiban ibadah haji yaitu, Diriwaytkan dari Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda,
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِ وَمُسْلِمٌ
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Syarat Wajib Ibadah Haji
Syarat haji adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Jika seseorang tersebut tidak memenuhi syarat haji, maka ia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Berikut adalah syarat-syarat haji:
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Sehat secara jasmani dan rohani. Sehat dan kuat untuk menjalankan ibadah haji, memahami ritual haji dan kesiapan mental karena ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan selama berhari-hari.
- Baligh, mencapai usia dewasa
- Merdeka, bukan seorang budak
- Mampu, baik secara fisik, mental dan juga materi. Ibadah haji akan membutuhkan biaya perjalanan yang tidak murah. Jika seseorang harus menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki, maka hal itu tidak dibolehkan karena akan mendatangkan banyak mudharat bagi seseorang tersebut dan keluarganya. Selain itu, orang yang ingin melaksanakan ibadah haji juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ia tinggalkan di rumah.
Rukun-Rukun Ibadah Haji
Literatur fiqih menjelaskan secara rinci tata cara melaksanakan ibadah haji. Biasanya jamaah haji akan diberikan buku panduan untuk memenuhi rukun-rukun haji. Ketika menunaikan ibadah haji, para jamaah tidak hanya mengikuti model Nabi Muhammad, namun juga memperingati peristiwa yang berhubungan dengan Nabi Ibrahim.
- Ihram
Ihram adalah nama yang diberikan untuk keadaan khusus, keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Ihram dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian serba putih untuk melambangkan kesucian, kebersihan. Untuk laki-laki diharuskan mengenakan dua kain putih yang satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan yang satunya disampirkan di bahu kiri. Untuk perempuan, bisa menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.
Ketika ihram ada beberapa larangan seperti tidak boleh memotong kuku, memakai parfum, mencukur rambut di bagian tubuh manapun, melakukan hubungan seksual, membunuh hewan, menikah, memakai penutup kepala bagi jamaah laki-laki dan menutup wajah dan tangan bagi jamaah perempuan.
Tujuan dari rukun ihram ini adalah untuk menunjukkan kesetaraan semua jamaah haji di hadapan Allah SWT tanpa ada perbedaan antara orang kaya atau orang miskin, dan lain sebagainya. Mengenakan kain yang tidak dijahit merupakan simbol untuk menjauhkan manusia dari kesombongan materi. Lewat pakaian individualitas seseorang bisa terlihat dan perbedaan serta akan terciptanya penghalang yang memisahkan manusia.
- Wukuf
Wukuf adalah ritual untuk berdiam diri. Tidak hanya berdiam dan tidak memikirkan apapun. Namun ketika masa wukuf hendaknya selalu berzikir dan berdoa di Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit. Wukuf akan dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah.
- Tawaf dan Sa’i
Tawaf adalah ritual yang dilakukan dengan berjalan mengelilingi ka’bah berlawanan arah jarum jam. Ketika sudah tiba di Masjidil haram, jamaah harus melakukan tawaf kedatangan. Selama tawaf jamaah bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad. Mereka berkeliling seraya mengucapkan doa. Jika jamaah tidak bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad karena keramaian, jamaah cukup menunjuk batu dengan tangan mereka.
Selama tawaf, jamaah tidak diperbolehkan untuk makan, namun minum dibolehkan karena selama tawaf bisa kelelahan atau dehidrasi karena berdesak-desakan dengan banyak orang. Untuk jamaah laki-laki dianjurkan untuk memutari ka’bah pada tiga sirkuit awal dengan langkah yang cepat, sisanya bisa berjalan dengan santai.
Jika tawaf sudah selesai, jamaah langsung melakukan sholat sebanyak dua rakaat di makam Nabi Ibrahim sebuah tempat di dekat Ka’bah. Namun, karena banyaknya jamaah haji dari berbagai negara, jamaah bisa melaksanakan sholat dua rakaat ini di dalam masjid. Biasanya setelah sholat jamaah akan meminum air dari sumur zamzam yang tersedia di sekitar masjid. Tawaf diikuti dengan sa’i atau berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul
Setelah melaksanakan Sa’i, para jamaah laki-laki akan mencukur atau merapikan rambut mereka. Sedangkan untuk jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit. Ritual ini disebut dengan Tahallul. Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri. Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jamaah sudah melaksanakan lontar jumrah. Lontar jumrah adalah ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah. Lontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.
Jenis-jenis Ibadah Haji
Ada beberapa jenis ibadah haji yang bisa dipilih oleh calon jamaah. Jamaah haji bisa memilih jenis haji yang menurut mereka mudah untuk dilakukan. Berikut adalah jenis-jenis haji yaitu:
1. Haji AL-ifrad
Haji ifrad pada dasarnya mengacu pada melakukan ritual ibadah haji sendiri tanpa memerlukan hewan kurban. Seorang jamaah yang melakukan bentuk haji ini disebut dengan Mufrid.
2. Haji Al-qiran
Haji qiran adalah ibadah haji di mana seseorang melakukan ibadah haji dan umrah bersama-sama saat dalam keadaan ihram. jenis haji ini memerlukan hewan kurban untuk menyelesaikan rukun-rukunnya. Seorang jamaah yang melakukan bentuk haji ini disebut Qaarin.
3. Haji Al-tamattu
Haji tamattu adalah ibadah haji yang paling umum. Haji ini adalah jenis haji yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad untuk dilakukan oleh para sahabatnya. jenis haji ini mengacu pada melakukan ritual umrah selama musim haji dan kemudian melaksanakan ritual haji antara 8 sampai 13 Dzulhijjah. Ritual umrah dan haji yang dilakukan harus dalam keadaan ihram yang terpisah. Selain itu untuk menyelesaikan haji ini diperlukan hewan kurban. Seorang jamaah yang melakukan ibadah haji jenis ini disebut Muttamatti.
Keutamaan Ibadah Haji
Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang mulia. Haji adalah rukun islam yang ke lima dan wajib ditunaikan bagi orang yang mampu. Keutamaan haji disebutkan di dalam Al-Quran dan sunnah Nabi. Berikut adalah keutamaan dari haji:
- Haji adalah amalan yang afdol
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dari Abu Hurairah, ia berkata
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ
Artinya: “Nabi SAW ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi Muhammad SAW.” (HR.Bukhari)
- Bagi siapa yang melakukan ibadah haji maka akan dibalas dengan surga
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya: “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR.Bukhari dan Muslim)
- Haji termasuk jihad di jalan Allah SWT
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dari Aisyah, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
Artinya: “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi SAW.” (HR.Bukhari)
- Haji dapat menghapus dosa-dosa
Selain mendapatkan jaminan surga, haji bisa menghapuskan dosa-dosa bagi hamba yang menjalankannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
عن أبي هريرة قالَ: سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقولُ: منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ. متفقٌ عَلَيْهِ
Artinya: “Siapa yang melakukan haji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari)
- Haji bisa menghilangkan kefakiran di dalam diri
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya: “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR.Tirmidzi)
Allahua’alam Bi Syawab