Makan dan minum adalah kebutuhan pokok setiap makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia dengan segala kelebihannya dibandingkan dengan makhluk yang lain tentu sudah seharusnya lebih memperhatikan adab dan cara mereka makan.

Salah satu adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum.

Adab ini kadang luput dari perhatian karena ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26)

Lalu bagaimana pandangan dalam ISlam dengan kita meniup niup makanan dan minuman yang masih dalam kondisi panas, supaya lekas dingin?

Rasulullah Melarang Meniup Makan dan Minuman dalam Kondisi Panas!

Tentu kita sering dihapakan dengan situasi diberikan hidangan makanan atau minuman dalam kondisi masih mengeluarkan asap atau masih panas, seorang muslim yang mengerti adab dan aturan tidak akan meniup keduanya dengan mulutnya.

Dalam kondisi tersebut , apabila kita mendapati makanan dan minuman kita masih panas, hendaknya kita membiarkannya sampai mendingin terlebih dahulu baru dimasukkan ke dalam mulut.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الأِناَءِ، وَأِذَاأَتَى اخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ …..

Terjemahan: “Apabila kalian (sedang) minum, maka jangan bernapas di dalam gelas, dan ketika buang hajat janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan….” (HR. Bukhari).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup, maka yang keluar adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan seperti itu.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan bahwa jika ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan nafas, maka ia bisa minum lalu bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum kembali. 

Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, berpendapat bahwa minuman panas tidak ditiup seperti itu. Sebenarnya bisa melakukan solusi untuk mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang panas ke wadah lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang tidak dilarang dalam mendinginkan minuman.

Hikmah Larangan Meniup Makanan dan Minuman dalam Islam

Secara ilmiah, terdapat beberapa alasan mengapa hal ini dilarang,  Pertama, bertemunya H20 (air dalam gelas) dengan karbondioksida atau CO2 (udara yang keluar melalui mulut), dapat menghasilkan asam karbonat atau H2CO3.

Senyawa inilah yang tidak baik untuk tubuh kita. Sebab, apabila senyawa ini masuk ke dalam perut, dapat menyebabkan penyakit.

Kedua, sisa-sisa makanan dalam mulut akan membusuk sehingga menyebabkan bau mulut tidak sedap. Bau yang dihasilkan mulut inilah yang berbahaya untuk tubuh kita.

Apabila ditiupkan dalam air panas lalu kita minum, maka partikel itu akan menempel pada air atau makanan tadi. Hal inilah yang sangat tidak baik jika diminum lagi.Oleh karena itu, kedua alasan inilah yang menyebabkan secara ilmiah hal ini tidak di rekomendasikan, 

Begitupun pendapat Imam Annawawi, ia mengungkapkan alasan mengapa meniup makanan atau minuman panas dilarang dalam agama Islam. Beliau berpendapat bahwa larangan ini termasuk ke dalam adab dalam makan dan minum.

Beliau menyampaikan bahwa meniup udara ke dalam gelas yang berisi minuman yang masih panas dikhawatirkan dapat akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 3/160)

Larangan meniup makanan dan minuman dalam Islam ini sudah ada sejak zaman dulu bahkan ketika ilmu belum secanggih sekarang, artinya setiap larangan yang diberikan Rasulullah dalam hadist nya di dalamnya terdapat Kebaikan-kebaikan bagi umatnya.

Wallahualambisahawab..