Shalat Jumat merupakan ibadah yang terdiri dari dua rakaat serta dilaksanakan pada waktu Zuhur di hari Jumat dengan dua khutbah sebelumnya.
Dalam Islam shalat Jumat termasuk kategori fardhu ‘ain, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan oleh per individu yang terkena beban (taklif).
Untuk itu orang yang meninggalkan shalat Jumat akan terkena dosa besar apabila sengaja meninggalkannya karena malas
Dalil kemewajiban melaksanakan ibadah shalat Jumat, ialah firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوْا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah swt dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067
Dikarenakan hukum sholat Jumat adalah fardu ain atau wajib, maka jika meninggalkan secara sengaja bahkan sebanyak tiga kali termasuk golongan kafir.
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabran
Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa uzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan.
Sedangkan meninggalkan shalat Jumat ketika darurat atau ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat.
Hari Jumat merupakan hari istimewa di antara hari lainnya. Hal ini karena pada hari Jumat terdapat banyak sekali keberkahan dan hikmah yang bisa diperoleh.
Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).
Keistimewaan yang luar biasa ditambah dengan adanya salat Jumat atau yang dikenal dengan Jumatan. Terdapat keutamaan shalat Jumat yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yaitu;
“Ada tiga perkara yang seandainya semua orang mengetahui apa yang ada di dalamnya, tentu mereka akan lari seperti unta untuk memburunya. Ketiganya adalah azan, barisan paling depan, dan berangkat salat Jumat lebih awal,” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: “Barangsiapa berwudlu kemudian memperbaiki wudlunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni.” (HR. Muslim).
Mudah mudahan bagi seorang muslim yang taat, kita tidak meremehkan dan melalikan shalat jumat, bahkan shalat jumat dapat menjadi waktu yang baik untuk mengikat ukhuwah dengan saudara muslim yang lain.
Wallahualam bishawab